a. Profil Singkat tentang Organisasi PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID di lingkungan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan dibentuk sebagai pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Pembentukan PPID ini merupakan bentuk komitmen Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PPID Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan bertugas mendukung efektivitas pelayanan informasi publik melalui kegiatan pengelolaan, pendokumentasian, penyediaan, verifikasi, pemutakhiran, serta pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penunjukan anggota PPID Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan Nomor HK.02.03/B.IX.1/42/2026 tentang Penunjukan Anggota Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan Tahun 2026.
b. Tugas dan Fungsi PPID
PPID Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas utama melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan. Tugas tersebut meliputi:
- Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan.
- Melakukan pengklasifikasian informasi publik, meliputi:
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta;
- informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- informasi yang dikecualikan.
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari unit terkait.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
- Melakukan verifikasi terhadap bahan informasi publik yang akan diumumkan dan/atau diberikan kepada pemohon informasi.
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala.
- Memastikan ketersediaan informasi dan dokumentasi publik agar mudah diakses oleh masyarakat.
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk diusulkan kepada PPID Utama sesuai mekanisme yang berlaku.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan informasi publik secara berkala kepada Atasan PPID dan/atau PPID Utama.
c. Struktur Organisasi PPID
Struktur organisasi PPID Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan Tahun 2026 terdiri dari:
- Koordinator
Ketua Tim Kerja Program Layanan. - Sekretariat
- Sri Julianingsih, SE, M.M
- Dewi Rusmawati
- Petugas Pelayanan Informasi
- Wening Widjajanti, S.KM, M.Epid
- Novi Sulistyaningrum, M.Si, Ph.D
- Hilda Perianto, S.Kom
- Ayu Nuzullia Rahmah, S.Tr.Keb., M.PH
- Ganang Wahyu Priambodo, SH
- Petugas Dokumentasi dan Arsip
- Joko Sugiarto, SS, M.M
- Bambang Wulung M, S.Kom
- Ghaniy Arif Triatmojo, S.Kom
- Rodhiyah Nur Janti
Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID bertanggung jawab kepada Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan selaku Atasan PPID.
d. Visi dan Misi PPID
Visi PPID
Terwujudnya layanan informasi publik di lingkungan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan yang cepat, tepat, sederhana, mudah diakses, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Misi PPID
- Menyelenggarakan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, dan akuntabel.
- Meningkatkan pengelolaan, pendokumentasian, penyimpanan, dan penyediaan informasi publik secara tertib dan mudah ditelusuri.
- Melakukan klasifikasi informasi publik sesuai ketentuan, termasuk informasi berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
- Meningkatkan koordinasi dengan unit terkait dalam pengumpulan, verifikasi, dan pemutakhiran informasi publik.
- Menjamin ketersediaan informasi dan dokumentasi publik agar mudah diakses oleh masyarakat.
- Melaksanakan pelaporan pengelolaan informasi publik secara berkala kepada Atasan PPID dan/atau PPID Utama sesuai ketentuan yang berlaku.