Pembinaan Etik Penelitian Kesehatan Oleh Komisi Etik Penelitian Kesehatan
(Salatiga - 21/11/2019) Peneliti B2P2VRP menerima pendampingan etik penelitian kesehatan dari Komisi Etik (KE) Penelitian Kesehatan bertempat di Hotel Kayu Arum Rabu 20 November 2019. Tim KE yang diwakili oleh Prof. Dr. Mohammad Sudomo (Ketua), Drs. Bambang Heriyanto, M.Kes dan Harnawan Rizky,S.Si ini memberikan wawasan dan hal baru terkait pengantar dan prinsip dasar Penelitian, apa itu etik penelitian dan komisi etik penelitian kesehatan, penjelasan “Ïnformed Consent” / Persetujuan Setelah Penjelasan (PSP), dan materi khusus etik penelitian vektor dan reservoir penyakit yang merupakan tupoksi dari B2P2VRP.
Etik penelitian kesehatan sendiri harus mengacu pada prinsip moral, value dan standart. Harus juga terdapat norma etika dan dilakukan on the right conduct serta tidak melanggar human right. Karena penelitian yang berkualitas harus memenuhi kaidah ilmiah dan etik penelitian serta tepat waktu dan tepat guna.
Pendampingan etik ini sesuai dengan tugas dan fungsi Komisi Etik (KE) yakni melakukan kajian aspek etik protokol penelitian, berwenang memberikan etik (ethical clearance) terhadap protokol penelitian, sosialisasi pedoman etik penelitian kesehatan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penelitian yang berjalan serta pemberhentian pelaksanaan penelitian jika menyimpang / tidak sesuai protokol yang telah diberikan persetujuan etiknya.
Pertemuan yang diawali dengan paparan ini lebih banyak di dominasi dengan diskusi, tanya jawab dan konsultasi oleh para peneliti ke KE. Dengan pendampingan dari KE ini diharapkan dapat menambah wawasan dan masukan bagi para peneliti dalam pembuatan protokol penelitian, sehingga pengajuannya ke Komisi Etik akan lebih baik ke depan. (igoe)
Paparan dari Ketua Prof. M. Sudomo Diskusi dengan para peneliti terkait PSP
Tanya jawab dengan para peneliti setelah paparan Paparan Informed Concern (PSP) dari Drs. Bambang H