06 Mei 2026 17:42:18

Kemenristekdikti Verifikasi Dokumen Pusat Unggulan Iptek B2P2VRP

Kemenristekdikti Verifikasi Dokumen Pusat Unggulan Iptek B2P2VRP
25 Agustus 2017 BERITA 1464 dibaca

Kemenristekdikti Verifikasi Dokumen Pusat Unggulan Iptek B2P2VRP

(Salatiga – 24/08/2017) Berdasarkan penunjukan yang telah diberikan Kepala Badan Litbangkes untuk mengikuti seleksi Pusat Unggulan Iptek (PUI) 2017, maka B2P2VRP kedatangan tim verifikator dari Kemenristekdikti diwakili oleh Lelya Mirsa dan Satrio Anaruga sebagai bagian dari seleksi pembinaan kelembagaan. Tujuan dari kegiatan ini adalah memverifikasi dokumen isian borang disertai proposal yang telah diajukan oleh B2P2VRP dalam pengusulannya sebagai pusat unggulan Iptek. Dari hasil yang didapat masih ada beberapa borang yang sudah diisi dan diajukan tapi belum dilengkapi dengan dokumen fisik sehingga perlu dilakukan perbaikan kelengkapan agar nilai assessment dapat mengalami peningkatan.

Dengan kegiatan pengembangan PUI ini diharapkan akan menghasilkan lembaga litbang yang unggul dari sisi penguasaan iptek. Selain itu diharapkan dengan predikat Pusat Unggulan Iptek maka nantinya mampu menghasilkan produk iptek maupun produk inovasi yang berguna bagi masyarakat.

Sekilas tentang Pusat Unggulan Iptek (PUI)

Sejak tahun 2010 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah mengembangkan kegiatan pengembangan Pusat Unggulan Iptek. Pada tahun 2015 kegiatan ini akan diteruskan dan diperluas terutama untuk menghasilkan berbagai produk inovasi. Pusat Unggulan Iptek akan diarahkan untuk menguatkan lembaga litbang / pengembang teknologi yang ada di Perguruan Tinggi (PT), Lembaga Pemerintah Kementerian (LPK), Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), dan badan usaha yang berbadan hukum agar mampu menghasilkan produk iptek maupun produk inovasi.

Pembinaan dilakukan bagi lembaga yang telah lolos seleksi awal. Untuk itu dilakukan pembinaan selama maksimal 3 tahun, di mana di dalamnya terdapat tahap supervisi, dan fasilitasi, sehingga lembaga memiliki kompetensi yang layak untuk ditetapkan sebagai Pusat Unggulan Iptek

Kegiatan Pengembangan Pusat Unggulan Iptek diharapkan akan menghasilkan lembaga litbang yang unggul dari sisi penguasaan iptek karena sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga. Dengan demikian kegiatan Pengembangan Pusat Unggulan Iptek ini akan menghasilkan lembaga litbang dengan predikat Pusat Unggulan Iptek.

Tujuan dikembangkannya Pusat Unggulan Iptek adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas lembaga litbang menjadi lembaga litbang unggul bertaraf internasional dalam bidang prioritas spesifik agar terjadi peningkatan relevansi dan produktivitas serta pendayagunaan iptek dalam sektor produksi untuk menumbuhkan perekonomian nasional dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat

Manfaat yang akan diperoleh lembaga litbang kalau menjadi Pusat Unggulan Iptek di antaranya adalah:

  1. Memperoleh dana insentif operasional Pengembangan Pusat Unggulan Iptek Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi setiap tahun selama maksimum 3 (tiga) tahun. Diharapkan lembaga litbang menyediakan dana pendampingan sebesar minimum 10% dari total dana insentif yang diperoleh
  2. Kemudahan (prioritas) mendapatkan program insentif lain yang ada di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  3. Mendapatkan pembinaan secara kelembagaan dengan tujuan meningkatkan kinerja (output) lembaga litbang dari sisi akademik dan komersialisasi hasil litbang sehingga dapat berkontribusi lebih besar dalam pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat
Kembali ke Berita