Inspektorat Jendral Kemenkes Dampingi Pengisian LHKASN di B2P2VRP
(Salatiga – 22/05/2019) Melaporkan harta kekayaan yang dimiliki adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu tim dari Inspektorat Jendral Kemenkes melakukan sosialisasi dan pendampingn pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi seluruh ASN di lingkungan B2P2VRP Salatiga. Kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan selama 2 hari tanggal 22-23 Mei 2019 di Aula B2P2VRP Salatiga.
Tujuan dari dilaporkannya LHKASN adalah bentuk transparansi sebagai penguatan integritas bagi ASN, Pencegahan dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme serta penyalahgunaan wewenang. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.02.02/MENKES/165/2016 tentang Kewajiban Melaporkan Harta Kekayaan bagi Penyelenggaran Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dalam sambutannya Kepala B2P2VRP “Sangat mengapresiasi hal ini mengingat di negara maju pelaporan harta kekayaan penyelenggara pemerintahan sdh lama dilakukan sehingga menjadi budaya dan kewajiban yang harus dipenuhi. Walaupun di Indonesia baru dimulai beberapa tahun ke belakang akan tetapi merupakan progress yang sangat baik untuk penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik dan transparan.”
“Berbeda dari biasanya tahun lalu yang wajib melaporkan harta kekayaan hanya pejabat struktural, pengadaan dan keuangan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), maka mulai di tahun ini seluruh ASN diwajibkan untuk melaporkannya melaui LHKASN.” Tambah beliau
Sebenarnya pelaporan LHK sudah dirintis sejak tahun 2015 dengan pelaporan secara manual dan tingkat pelaporan ASN di lingkungan Kemenkes mencapai 83%. Akan tetapi mulai di tahun 2019 ini beralih ke pelaporan secara online melaui aplikasi “siharka”. Dengan media online ini diharapkan target pelaporan bisa mencapai 100%.
Objek wajib lapor dari LHKASN ini adalah seluruh pegawai (ASN) yg tidak wajib lapor di LHKPN. Dan dalam pelaksanaanya akan dikelola oleh APIP (Itjen Kemenkes) berbeda dengan LHKPN yang dikelola langsung oleh KPK. (igoe)


Kepala B2P2VRP saat memberikan sambutan Sosialisasi oleh tim Itjen Kemenkes