Berita

Agenda

Kontak

 
Logo

BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN LINGKUNGAN

DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN PRIMER DAN KOMUNITAS

6
Standar Jenis Pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Tingkat 5

Standar Jenis Pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Tingkat 5

Pada tanggal 8 November 2024, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1821/2024 tentang Standar Laboratorium Kesehatan. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan merupakan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Tingkat 5 (lima) yang berfungsi sebagai laboratorium rujukan nasional.

Standar pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Tingkat 5 (Lima) sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1821/2024 adalah sebagai berikut:

A. Pengambilan dan Pemeriksaan Spesimen Klinik

  1. Konfirmasi pemeriksaan specimen klinik untuk mendeteksi pathogen emerging, unknown disease

  2. Karakterisasi molekuler mikroorganisme dan genome manusia

  3. Kultur virus dan uji netralisasi

  4. Kultur dan uji kepekaan bakteri highly infectious

  5. Biomolekuler sequencing (genomic vaccine analysis / treatment escape, analisis mutasi)

  6. Clinical trial vaccine dan invitro diagnostic test

  7. Mengembangkan prosedur dan metode pemeriksaan termasuk merancang bahan kontrol (primer design)

  8. Uji validasi pre market invitro diagnostic test

  9. Uji konfirmasi pre market invitro diagnostic test

  10. Merespon risiko bioterorisme


B. Pengambilan dan Pengujian Sampel Lingkungan

Konfirmasi :

  1. Pegujian sampel untuk mendeteksi patogen penyakit menular tertentu pada saat KLB dan situasi khusus

  2. Pengembangan pengujian parameter kualitas lingkungan

  3. Pengembangan pengujian toksikologi

  4. Uji konfirmasi Pre Market Alkes dan PKRT

  5. Merespon risiko nubika (nuklir, biologi, kimia) baik dari dalam dan luar negeri.

C. Pengambilan dan Pengujian Sampel Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit

  1. Karakterisasi molekuler mikroorganisme pada vektor dan binatang pembawa penyakit

  2. Konfirmasi pengujian penentuan status kevektoran dan Binatang pembawa penyakit

  3. Konfirmasi uji efikasi dan resistensi insektisida

  4. Konfirmasi identifikasi spesies vektor dan binatang pembawa penyakit

  5. Assesment vektor dan binatang pembawa penyakit 

  6. Kultur virus, bakteri dan parasite untuk penyakit tular vektor dan zoonosis.


D. Penyelenggaraan Penjamin Mutu Eksternal Laboratorium Kesehatan

Penyelenggara uji profisiensi untuk penyakit emerging, vektor, binatang pembawa penyakit, resistensi insektisida dan parameter tertentu.

E. Kalibrasi Alat Laboratorium dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna

F. Peningkatan Kapasitas SDM Laboratorium dan Fasilitas Penunjang

  1. Pemagangan

  2. Diklat

  3. Bimbingan teknis

  4. Praktik kerja lapangan

  5. Ruangan diklat

  6. Fasilitas penunjang (ruangan dan alat)

  7. Fasilitas BSL 3

  8. Museum Duver (BBLKL Salatiga)


G. Biorepositori dan Kajian Berbasis Laboratorium

  1. Penyediaan bahan uji laboratorium (mikroorganisme, vektor, dan binatang pembawa penyakit) untuk konfirmasi dan kultur

  2. Kajian dan penelitian

  3. Penyediaan hewan coba

  4. Penyimpanan spesimen / sampel. 

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset