Berita

Agenda

Kontak

 
Logo

BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN LINGKUNGAN

DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN PRIMER DAN KOMUNITAS

6
Siapa dan Apa Sebenarnya Fungsi Labkesmas dalam Transformasi Kesehatan?

Siapa dan Apa Sebenarnya Fungsi Labkesmas dalam Transformasi Kesehatan?

Kementerian Kesehatan berkomitmen melakukan transformasi sistem kesehatan Indonesia melalui 6 pilar transformasi penopang sistem kesehatan Indonesia. Enam pilar transfromasi tersebut meliputi transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi SDM kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan. Laboratorium Kesehatan Masyarakat atau Labkesmas merupakan unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan spesimen klinis dan pengujian sampel sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit serta peningkatan kesehatan masyarakat dengan mengacu pada standar WHO. Dalam pelaksaan transformasi kesehatan, Labkesmas memegang peranan penting dalam transformasi layanan primer dan transformasi ketahanan kesehatan. 

Penguatan dan penataan Labkesmas dilakukan dengan membagi labkesmas ke dalam 5 tingkatan atau tier. Masing – masing labkesmas memiliki tugas dan fungsinya masing – masing. Secara umum, labkesmas dibentuk dengan tujuan pencegahan dan pengendalian penyakit serta peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui kegiatan skrining penyakit, diagnosis, follow up, surveillance, quality assurance, dan research and development. Lima tingkatan labkesmas terdiri dari :

  1. Labkesmas Tier 5 (Rujukan Nasional) yaitu Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan, Jakarta dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan,Salatiga

  2. Labkesmas Tier 4, laboratorium regional yang memiliki ampuan wilayah masing – masing. Labkesmas regional berjumlah 21 buah yang terbagi ke dalam 11 regional, yaitu :

  1. Labkesmas Tier 3, laboratorium kesehatan masyarakat di tingkat provinsi dengan total jumlah 38

  2. Labkesmas Tier 2, laboratorium kesehatan masyarakat di tingkat kabupaten dengan total jumlah 514 

  3. Labkesmas Tier 1, laboratorium kesehatan masyarakat di tingkat puskesmas dengan total jumlah 10.374

Regulasi tugas dan fungsi labkesmas diatur dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2023 (UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat), Permenkes Nomor 25 Tahun 2023 (Labkesmas Regional), Permenkes Nomor 26 Tahun 2023 (Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan, Jakarta), Permenkes Nomor 27 Tahun 2023 ( Balai Besar Laboratorium Keehatan Lingkungan, Salatiga). Secara garis besar, 14 fungsi utama labkesmas adalah:

  1. Pemeriksaan specimen klinis

  2. Pengujian sampel

  3. Surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan serta respon KLB, wabah, dan bencana

  4. Pengelolaan dan analisis data

  5. Komunikasi dengan pemangku kepentingan

  6. Penguatan kapasitas SDM

  7. Pengelolaan logistik khusus laboratorium

  8. Penjaminan mutu laboratorium

  9. Pengorganisasian jejaring laboratorium kesehatan

  10. Kerja sama dengan lembaga/institusi nasional dan atau internasional

  11. Pengelolaan biorepository dan specimen klinis serta sampel

  12. Analisis masalah kesehatan berbasis laboratorium

  13. Pengembangan teknologi tepat guna

  14. Perumusan rekomendasi kebijakan dan pengembangan program kesehatan

Dalam pelaksanaannya, labkesmas tier 5 melaksanakan 14 fungsi tersebut, sedangkan labkemas tier 4 melaksanakan 13 fungsi, labkesmas tier 3 dengan 12 fungsi, labkesmas tier 2 dengan 8 fungsi, dan labkesmas tier 1 dengan 5 fungsi. 

Standar pemeriksaan yang dilakukan labkesmas sendiri didasarkan dengan pertimbangan beban penyakit (penyakit yang berpotensi wabah dan penyakit yang menjadi komitmen global), fungsi surveilans faktor risiko berbasis laboratorium, fungsi sistem penjaminan mutu laboratorium kesehatan, dan akses masyarakat dalam deteksi dini dan diagnostik penyakit. 

Kedepan, labkesmas diharapkan dapat mewujudkan layanan laboratorium kesehatan yang bermutu, meningkatkan akses masyarakat dalam deteksi dini dan diagnostik penyakit, mendukung surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium untuk pemantauan status kesehatan masyarakat wilayah setempat, dan membangun kesiapsiagaan Laboratorium Kesehatan dalam menghadapi ancaman penyakit dan kejadian luar biasa.

Bersama kita wujudkan Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat


 

Pustaka: 

  1. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2023. Permenkes Nomor 24 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023, No.633. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta

  2. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2023. Permenkes Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023, No.634. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta

  3. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2023. Permenkes Nomor 26 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023, No.635. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta

  4. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2023. Permenkes Nomor 27 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan . Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023, No.636. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta

  5. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. Keputusan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Nomor HK.02.02/B/154/2024 tentang Penetapan Wilayah Binaan Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. Kementerian Kesehatan. Jakarta

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset