
Siapa dan Apa Sebenarnya Fungsi Labkesmas dalam Transformasi Kesehatan?
Kementerian Kesehatan berkomitmen melakukan transformasi sistem kesehatan Indonesia melalui 6 pilar transformasi penopang sistem kesehatan Indonesia. Enam pilar transfromasi tersebut meliputi transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi SDM kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan. Laboratorium Kesehatan Masyarakat atau Labkesmas merupakan unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan spesimen klinis dan pengujian sampel sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit serta peningkatan kesehatan masyarakat dengan mengacu pada standar WHO. Dalam pelaksaan transformasi kesehatan, Labkesmas memegang peranan penting dalam transformasi layanan primer dan transformasi ketahanan kesehatan.
Penguatan dan penataan Labkesmas dilakukan dengan membagi labkesmas ke dalam 5 tingkatan atau tier. Masing – masing labkesmas memiliki tugas dan fungsinya masing – masing. Secara umum, labkesmas dibentuk dengan tujuan pencegahan dan pengendalian penyakit serta peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui kegiatan skrining penyakit, diagnosis, follow up, surveillance, quality assurance, dan research and development. Lima tingkatan labkesmas terdiri dari :
-
Labkesmas Tier 5 (Rujukan Nasional) yaitu Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan, Jakarta dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan,Salatiga
-
Labkesmas Tier 4, laboratorium regional yang memiliki ampuan wilayah masing – masing. Labkesmas regional berjumlah 21 buah yang terbagi ke dalam 11 regional, yaitu :
-
Regional 1 (wilayah ampuan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara): BLKM Aceh dan BLKM Medan
-
Regional 2 (wilayah ampuan Provinsi Sumatera Barat, dan Provinsi Sumatera utara): BLKM Batam
-
Regional 3 (wilayah ampuan Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, dan Provinsi Lampung): BBLKM Palembang, BLKM Palembang, dan LLKM Baturaja
-
Regional 4 (wilayah ampuan Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Jawa Barat): BBLKM Jakarta dan LLKM Pangandaran
-
Regional 5 (wilayah ampuan Provinsi D.I.Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah): BBLKM Yogyakarta, BLKM Banjarnegara, dan BLKM Magelang
-
Regional 6 (wilayah ampuan Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi NTB, dan Provinsi NTT) : BBLKK Surabaya dan LLKM Waikabubak
-
Regional 7 (wilayah ampuan Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Tengah): BBLKM Banjarbaru dan LLKM Tanah Bumbu
-
Regional 8 (wilayah ampuan Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Tengah) : BBLKM Makasar, BLKM Makasar, dan BLKM Donggala
-
Regional 9 (wilayah ampuan Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo): BLKM Manado
-
Regional 10 (wilayah ampuan Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara): BLKM Ambon
-
Regional 11 (wilayah ampuan Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya) : BLKM Papua
-
Labkesmas Tier 3, laboratorium kesehatan masyarakat di tingkat provinsi dengan total jumlah 38
-
Labkesmas Tier 2, laboratorium kesehatan masyarakat di tingkat kabupaten dengan total jumlah 514
-
Labkesmas Tier 1, laboratorium kesehatan masyarakat di tingkat puskesmas dengan total jumlah 10.374
Regulasi tugas dan fungsi labkesmas diatur dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2023 (UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat), Permenkes Nomor 25 Tahun 2023 (Labkesmas Regional), Permenkes Nomor 26 Tahun 2023 (Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan, Jakarta), Permenkes Nomor 27 Tahun 2023 ( Balai Besar Laboratorium Keehatan Lingkungan, Salatiga). Secara garis besar, 14 fungsi utama labkesmas adalah:
-
Pemeriksaan specimen klinis
-
Pengujian sampel
-
Surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan serta respon KLB, wabah, dan bencana
-
Pengelolaan dan analisis data
-
Komunikasi dengan pemangku kepentingan
-
Penguatan kapasitas SDM
-
Pengelolaan logistik khusus laboratorium
-
Penjaminan mutu laboratorium
-
Pengorganisasian jejaring laboratorium kesehatan
-
Kerja sama dengan lembaga/institusi nasional dan atau internasional
-
Pengelolaan biorepository dan specimen klinis serta sampel
-
Analisis masalah kesehatan berbasis laboratorium
-
Pengembangan teknologi tepat guna
-
Perumusan rekomendasi kebijakan dan pengembangan program kesehatan
Dalam pelaksanaannya, labkesmas tier 5 melaksanakan 14 fungsi tersebut, sedangkan labkemas tier 4 melaksanakan 13 fungsi, labkesmas tier 3 dengan 12 fungsi, labkesmas tier 2 dengan 8 fungsi, dan labkesmas tier 1 dengan 5 fungsi.
Standar pemeriksaan yang dilakukan labkesmas sendiri didasarkan dengan pertimbangan beban penyakit (penyakit yang berpotensi wabah dan penyakit yang menjadi komitmen global), fungsi surveilans faktor risiko berbasis laboratorium, fungsi sistem penjaminan mutu laboratorium kesehatan, dan akses masyarakat dalam deteksi dini dan diagnostik penyakit.
Kedepan, labkesmas diharapkan dapat mewujudkan layanan laboratorium kesehatan yang bermutu, meningkatkan akses masyarakat dalam deteksi dini dan diagnostik penyakit, mendukung surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium untuk pemantauan status kesehatan masyarakat wilayah setempat, dan membangun kesiapsiagaan Laboratorium Kesehatan dalam menghadapi ancaman penyakit dan kejadian luar biasa.
Bersama kita wujudkan Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat
Pustaka:
-
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2023. Permenkes Nomor 24 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023, No.633. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta
-
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2023. Permenkes Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023, No.634. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta
-
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2023. Permenkes Nomor 26 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023, No.635. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta
-
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2023. Permenkes Nomor 27 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan . Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023, No.636. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta
-
Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. Keputusan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Nomor HK.02.02/B/154/2024 tentang Penetapan Wilayah Binaan Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. Kementerian Kesehatan. Jakarta