
Mengenal Potensi Bahaya dalam Keselamatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Oleh : Aryani Pujiyanti, SKM, MPH
Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) merupakan tempat bagi individu maupun masyarakat untuk dapat mengakses layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. Pemerintah telah mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 52 tahun 2018. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja di fasilitas pelayanan kesehatan bertujuan menjamin dan melindungi petugas kesehatan, pasien, pengunjung, maupun masyarakat di sekitar lingkungan agar sehat, selamat, dan bebas dari gangguan kesehatan dan pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan, lingkungan, dan aktivitas kerja.
Upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di fasilitas pelayanan kesehatan perlu menjadi prioritas karena dalam fasilitas pelayanan kesehatan, terdapat berbagai potensi bahaya yang perlu diperhatikan. Berbagai potensi bahaya tersebut dapat mengancam keselamatan kerja maupun menimbulkan gangguan kesehatan. Berdasarkan jenisnya, potensi bahaya dikategorikan menjadi beberapa jenis.
1. Potensi bahaya Biologis
Potensi bahaya biologis adalah bahaya yang berasal dari mikroorganisme seperti virus, bakteri, jamur, parasit, tanaman, vektor dan binatang pembawa penyakit serta mikroorganisme lainnya yang dapat menyebabkan infeksi. Risiko potensi bahaya biologis dapat diperoleh tenaga kesehatan melalui kontak dengan darah, cairan tubuh, dan jaringan pasien tanpa menggunakan alat pelindung diri, keberadaan jarum suntik dan benda tajam yang terkontaminasi, adanya droplet dan aerosol dari prosedur medis (misalnya intubasi, bronkoskopi) dan adanya serangga vektor atau binatang pembawa penyakit di lingkungan tempat kerja.
2. Potensi bahaya Kimia
Faktor kimia adalah faktor yang dapat mempengaruhi aktivitas maupun gangguan kesehatan bagi tenaga kerja yang disebabkan oleh paparan zat kimia maupun turunannya di tempat kerja. Bahan kimia dapat memiliki karakterisitik berbahaya yang mengganggu kesehatan, seperti bahan kimia beracun, cairan dan gas mudah terbakar, bahan mudah meledak, bahan reaktif, bahan oksidator maupun bahan kimia yang bersifat karsinogen. Institusi fasilitas kesehatan perlu melakukan identifikasi material bahan kimia yang digunakan agar dapat disusun prosedur pengendaliannya.
Beberapa contoh risiko potensi bahaya kimia di fasyankes antara lain penggunaan reagen untuk pemeriksaan atau pengujian laboratorium, penggunaan formalin, alkohol, dan klorin sebagai desinfektan, kebocoran gas, keberadaan limbah farmasi atau pencampuran bahan kimia tanpa ventilasi yang memadai.
3. Potensi bahaya Fisik
Bahaya fisik adalah bahaya dari faktor lingkungan yang dapat menyebabkan cedera. Potensi faktor fisika di fasilitas pelayanan kesehatan dapat disebabkan penggunaan mesin, peralatan, bahan dan kondisi lingkungan di sekitar tempat kerja. Beberapa contoh bahaya fisik antara lain iklim kerja, kebisingan, getaran, radiasi gelombang mikro, radiasi ultra violet, radiasi medan magnet statis, tekanan udara dan pencahayaan.
Contoh sumber potensi bahaya fisik di fasilitas pelayanan kesehatan adalah kebisingan akibat alat medis seperti Magnetic Resonance Imaging (MRI), kebisingan generator listrik, paparan suhu ekstrem di laboratorium atau ruang penyimpanan khusus, getaran alat-alat seperti autoklaf atau centrifuge, radiasi sinar-X, radiasi mesin CT scan atau penggunaan laser dalam prosedur medis.
4. Potensi bahaya Ergonomis
Bahaya ergonomis adalah potensi bahaya yang berkaitan dengan ketidaksesuaian antara aktivitas tenaga kerja dengan fasilitas kerja yang disediakan. Bahaya ergonomi meliputi cara kerja, posisi kerja, alat kerja, dan beban fisik yang diterima oleh tenaga kerja. Bahaya ergonomi dapat menimbulkan cedera muskuloskeletal seperti nyeri punggung, carpal tunnel syndrome, tendinitis, atau artritis. Gangguan lainnya yang dapat dialami tenaga kerja akibat bahaya ergonomi adalah gangguan saraf seperti kesemutan, varises hingga hernia nukleus pulposus, ketegangan mata, migrain hingga stress dan burnout.
Sumber potensi bahaya ergonomi pada tenaga kesehatan dapat terjadi saat mengangkat pasien tanpa alat bantu, duduk atau berdiri dalam waktu lama, penggunaan komputer atau mikroskop dengan posisi yang tidak ergonomis, penggunaan alat berat tanpa metode yang benar.
5. Potensi bahaya Psikososial
Bahaya psikososial adalah bahaya yang timbul akibat tekanan mental, beban kerja, pembagian peran dan tanggung jawab dalam pekerjaan atau interaksi sosial di tempat kerja. Potensi bahaya psikososial yang dapat ditemukan antara lain beban kerja akibat shift panjang, konflik antar pekerja, kondisi stres akibat beban kerja berlebih. Beberapa gangguan kesehatan akibat bahaya psikososial antara lain stres kronis, burnout syndrome, anxiety disorder, depresi, insomnia, gastritis, berkurangnya produktivitas hingga penyalahgunaan zat.
Pengukuran lingkungan kerja secara teratur diperlukan untuk mengetahui tingkat pajanan potensi bahaya terhadap kerja, sehingga dapat dilakukan tindakan pengendalian yang tepat. Pengendalian lingkungan kerja dari potensi bahaya dapat dilaksanakan sesuai hirarki pengendalian melalui upaya eliminasi, subtitusi, rekayasa teknis, administrasi dan atau penggunaan alat pelindung diri. Pendekatan ini memastikan bahwa tenaga medis dan pasien tetap aman dari berbagai potensi bahaya di lingkungan fasyankes. Implementasi yang ketat terhadap prosedur K3 akan sangat membantu dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif baik bagi petugas kesehatan, pasien, pengunjung maupun lingkungan sekitar.
Sumber:
Kementerian Ketenagakerjaan. 2018. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Kementerian Kesehatan. 2018. Peraturan Menteri Kesehatan No. 52 Th 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
WHO. 2025; Occupational Hazards in health sector. https://www.who.int/tools/occupational-hazards-in-health-sector