
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan Menyelenggarakan Workshop dan Bimbingan Teknis Akreditasi Kementerian Kesehatan bagi Laboratorium Kesehatan
Pada hari Senin – Selasa, 9 – 10 Desember 2024 Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan menyelenggarakan Workshop dan Bimbingan Teknis Akreditasi Kementerian Kesehatan bagi Laboratorium Kesehatan secara daring yang diikuti oleh seluruh pegawai. Hal ini sebagai langkah awal yang dilaksanakan oleh Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Narasumber pertemuan ini adalah konsultan dari Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia, yaitu dr. Selamat Djaya M.K.M dan Dr. dr. Sri Hartini, Sp.PK (K), MARS, FISQua. Dalam pertemuan ini, dibahas hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan akreditasi laboratororium Kesehatan. Ada tujuh bab yang menjadi bahasan dalam workshop dan bimbingan teknis akreditasi laboratorium. Ketujuh bab tersebut adalah bab yang terkait dengan Sasaran Keselamatan Pasien, Tata Kelola Kepemimpinan, Manajemen Informasi, Kualifikasi dan Kompetensi SDM, Manajemen Fasilitas dan Keselamatan, Pengendalian Mutu dan Program Prioritas Nasional.
Dalam Bab Sasaran Keselamatan Pasien membahas mengenai ketepatan identifikasi; komunikasi efektif dan mengurangi risiko infeksi. Bab Tata Kelola kepemimpinan membahas tentang penetapan visi dan misi; koordinasi dengan pihak terkait atau pemangku kepentingan; komunikasi efektif dan koordinasi; program peningkatan mutu pelayanan laboratorium kesehatan; pengumpulan dan analisis data; validasi data; tindakan perbaikan untuk meningkatan keamanan dan keselamatan; manajemen risiko; pemantauan dan peningkatan mutu; program peningkatan budaya keselamatan; dan penetapan, pemantauan dan perbaikan dalam peningakatan budaya keselamatan.
Bab Manajemen Informasi berisi tentang prosedur pengendalian dokumen; prosedur permintaan pemeriksaan; pemeriksaan laboratorium Kesehatan dilaksanakan sesuai prosedur; kebijakan, pedoman/panduan, prosedur dan pelaksanaan pemantauan paska analitik; dan prosedur penyimpanan dan pemeliharaan dokumen, spesimen, sampel, slide, jaringan dan blok.
Bab Kualifikasi dan Kompetensi SDM meliputi kualifikasi dan kompetensi SDM; program orientasi bagi SDM; pemantauan, penilaian, evaluasi terhadap kinerja dan kompetensi SDM laboratorium Kesehatan; dan program kesehatan dan keselamatan kerja SDM laboratorium Kesehatan.
Bab Manajemen Fasilitas dan Keselamatan meliputi standar fasilitas; standar ruang pelayanan; program pengelolaan prasarana; alat dan bahan untuk proses pemeriksaan; program keamanan dan keselamatan fasilitas; Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); dan Program pengamanan dalam keadaan darurat.
Bab Pengendalian Mutu terdiri atas pemantapan mutu internal dan eksternal; pengendalian mutu untuk pemeriksaan histopatologi; penjaminan kualitas pelayanan sitopatologi oleh Dokter Spesialis Patologi Anatomik (SpPA); pemantapan mutu internal untuk pemeriksaan kimia klinis, hematologi, hemotasis, dan Point Of-Care Test (POCT); pemantapan Mutu Internal (PMI) untuk pemeriksaan bakteriologi, mikobakteriologi, dan mikologi; bahan, peralatan dan metode yang digunakan pada pemeriksaan parasitologi; Pemantapan Mutu Internal (PMI) untuk pemeriksaan identifikasi virus; Pemantapan Mutu Internal (PMI) untuk pemeriksaan urinalisis mikroskopis klinis; penggunaan kontrol pada pemeriksaan serologi; pemeriksaan molekuler; Pemantapan Mutu Internal (PMI) untuk semua parameter pemeriksaan air; Pemantapan Mutu Internal (PMI) untuk semua parameter pemeriksaan makanan; dan Pemantapan Mutu Internal (PMI) untuk semua parameter pemeriksaan kualitas udara.
Bab Program Prioritas Nasional terdiri dari kewajiban laboratorium kesehatan mendukung program pengendalian HIV; kewajiban laboratorium kesehatan mendukung program pengendalian TB; dan kewajiban laboratorium kesehatan mendukung program penurunan AKI/AKB.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan setelah kegiatan Workshop dan Bimbingan Teknis Akreditasi Kementerian Kesehatan bagi Laboratorium Kesehatan adalah Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan akan melakukan registrasi fasilitas pelayanan kesehatan dan dilanjutkan dengan mengisi borang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan untuk mendapatkan akreditasi laboratorium.