Berita

Agenda

Kontak

 
Logo

BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN LINGKUNGAN

DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN PRIMER DAN KOMUNITAS

6
81 Standar Layanan di Laboratorium Kesehatan Masyarakat

81 Standar Layanan di Laboratorium Kesehatan Masyarakat

Pembangunan kesehatan masyarakat membutuhkan upaya – upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Hal ini berdasarkan pada prinsip kesejahteraan, pemerataan, non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh warga negara dan daya saing bangsa bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional. 

Dalam menjalankan pembangunan kesehatan, laboratorium kesehatan berperan utamanya untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer. Laboratorium kesehatan tersebut meliputi laboratorium medis, laboratorium kesehatan masyarakat, dan laboratorium lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) sendiri adalah rumah yang mewadahi laboratorium-laboratorium kesehatan di seluruh Indonesia. Labkesmas sebagai jejaring perluasan pelayanan kesehatan diharapkan dapat menjadi pembina dan penjamin mutu laboratorium-laboratorium kesehatan serta sebagai center yang bisa diakses oleh lintas unit di Kemenkes maupun di luar Kemenkes sesuai dengan tusi yang membutuhkan dukungan laboratorium. Berdasarkan rekomendasi World Health Organization (WHO) dan konsolidasi bersama Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Indonesia, Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP), dan Direktorat Jenderal P2P, Labkesmas memiliki 81 standar layanan yang terbagi ke dalam 6 bagian, yaitu:

 

  1. Beban Penyakit Terbanyak dan Skrining 14 Penyakit, meliputi:

  1. Hipertensi

  2. Penyakit jantung

  3. Stroke

  4. Diabetes mellitus

  5. Tuberkulosis

  6. Penyakit paru obstruksi kronik

  7. Kanker paru

  1. Hepatitis

  2. Hipotiroid kongenital

  3. Thalasemia

  4. Anemia

  5. Kanker payudara

  6. Kanker serviks

  7. Kanker usus

  1. Penyakit Menular dan Penyakit Berpotensi Wabah, meliputi:

  1. Dengue fever

  2. Typhoid fever

  3. Diare Akut

  4. Disentri

  5. Kolera

  6. Pneumonia

  7. COVID -19

  8. Influenza

  9. Malaria

  10. Chikungunya

  11. Hepatitis

  12. Campak

  13. 27.Rubella

  14. 28.Polio

  15. 29.Difteri

  16. Pertusis

  17. Japanese Encephalitis

  18. Leptospirosis

  19. Rabies

  20. Antraks

  21. Pes

  22. Meningitis meningokokus

  23. Tuberculosis

  1. HIV/AIDS

  2. Gonorrhoeae

  3. Chlamydiosis

  4. Sifilis

  5. Yellow fever

  6. HFMD

  7. Ebola

  8. MERS COV

  9. Hanta virus disease

  10. Nipah virus disease

  11. Hendra virus disease

  12. Monkey Pox

  13. Zika virus disease

  14. Unknown disease

  15. Kusta

  16. Taeniasis 

  17. Brucelosis

  18. Riketsiosis

  19. Toksoplasmosis

  20. Frambusia

  21. Legionellosis

  22. Helminthiasis

  23. Filariasis

  24. Tetanus

  1. Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan, meliputi:

 

  1. Faktor Risiko Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, meliputi:

 

  1. NAPZA atau Biomonitoring atau Toksikologi, meliputi:

 

  1. Monitoring Resistensi Obat

 

Pelaksanaan 81 standar layanan pemeriksaan di laboratorium kesehatan masyarakat dilaksanakan dengan sistem pengampuan. Ruang lingkup pengampuan meliputi pengampuan standar pelayanan dan standar mutu/ Pemantapan Mutu Eksternal (PME), pengampuan rujukan, surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium, dan pengampuan Standar Alat laboratorium dan  kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM). Kedepannya, kemampuan Labkemas dalam menjalankan 81 standar layanan pemeriksaan tidak hanya menurunkan angka kesakitan, angka kematian, dan biaya pelayanan laboratorium, namun juga meningkatkan produktivitas, kualitas hidup, dan kesiapan dalam menghadapi Kejadian Luar Biasa (KLB)/Wabah.

Bersama kita wujudkan Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

 

Pustaka:

  1. Pemerintah Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2023, No. 105. Sekretariat Negara. Jakarta.

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset