
81 Standar Layanan di Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Pembangunan kesehatan masyarakat membutuhkan upaya – upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Hal ini berdasarkan pada prinsip kesejahteraan, pemerataan, non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh warga negara dan daya saing bangsa bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Dalam menjalankan pembangunan kesehatan, laboratorium kesehatan berperan utamanya untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer. Laboratorium kesehatan tersebut meliputi laboratorium medis, laboratorium kesehatan masyarakat, dan laboratorium lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) sendiri adalah rumah yang mewadahi laboratorium-laboratorium kesehatan di seluruh Indonesia. Labkesmas sebagai jejaring perluasan pelayanan kesehatan diharapkan dapat menjadi pembina dan penjamin mutu laboratorium-laboratorium kesehatan serta sebagai center yang bisa diakses oleh lintas unit di Kemenkes maupun di luar Kemenkes sesuai dengan tusi yang membutuhkan dukungan laboratorium. Berdasarkan rekomendasi World Health Organization (WHO) dan konsolidasi bersama Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Indonesia, Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP), dan Direktorat Jenderal P2P, Labkesmas memiliki 81 standar layanan yang terbagi ke dalam 6 bagian, yaitu:
-
Beban Penyakit Terbanyak dan Skrining 14 Penyakit, meliputi:
|
|
-
Penyakit Menular dan Penyakit Berpotensi Wabah, meliputi:
|
|
-
Faktor Risiko Kesehatan Lingkungan, meliputi:
-
Kualitas air minum
-
Kualitas udara
-
Kualitas tanah
-
Keamanan pangan
-
Limbah fasyankes
-
Faktor Risiko Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, meliputi:
-
Deteksi patogen pada vektor
-
Deteksi patogen pada binatang pembawa penyakit
-
Uji resistensi dan efektifitas insektisida pada vektor
-
Deteksi penyakit emerging, tular vektor dan binatang penular penyakit
-
NAPZA atau Biomonitoring atau Toksikologi, meliputi:
-
NAPZA
-
Biomonitoring
-
Toksikologi
-
Monitoring Resistensi Obat
-
Obat Anti Tuberculosis
-
Obat Anti retroviral
-
Obat Anti Malaria
-
Obat Anti Leprae
-
Obat Anti Gonorrhoeae
-
Obat Anti Jamur
-
Global Antimicrobial Resistance and Use Surveillance System (GLASS)
-
dan lain lain
Pelaksanaan 81 standar layanan pemeriksaan di laboratorium kesehatan masyarakat dilaksanakan dengan sistem pengampuan. Ruang lingkup pengampuan meliputi pengampuan standar pelayanan dan standar mutu/ Pemantapan Mutu Eksternal (PME), pengampuan rujukan, surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium, dan pengampuan Standar Alat laboratorium dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM). Kedepannya, kemampuan Labkemas dalam menjalankan 81 standar layanan pemeriksaan tidak hanya menurunkan angka kesakitan, angka kematian, dan biaya pelayanan laboratorium, namun juga meningkatkan produktivitas, kualitas hidup, dan kesiapan dalam menghadapi Kejadian Luar Biasa (KLB)/Wabah.
Bersama kita wujudkan Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat
Pustaka:
-
Pemerintah Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2023, No. 105. Sekretariat Negara. Jakarta.