B2P2VRP Selenggarakan Sosialisasi Perka BKN Tentang Pembinaan JF Peneliti Dan Mekanisme Mutasi PNS
(Salatiga-17/09/2019) Seiring dengan mulai berlakunya peraturan baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), B2P2VRP menyelenggarakan sosialisasi Perka BKN No 19 Tahun 2019 tentang pembinaan jabatan fungsional (JF) peneliti di lingkungan B2P2VRP. Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Bagian Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian Badan Litbang Kesehatan, Bapak dr. Jehezkiel Panjaitan dan Kepala Subbagian Kepegawaian, Bapak Indra Kurniawan, S.Kom, MKM. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala B2P2VRP. Dalam sosialisasi ini dijelaskan mengenai peraturan BKN yang terkait pembinaan jabatan fungsional peneliti meliputi ketentuan syarat menjadi peneliti baik pada jenjang pertama, muda, madya, dan utama. Serta penjelasan batas usia pensiun bagi peneliti utama. Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan mengenai mekanisme mutasi PNS menurut Perka BKN No.19 Tahun 2019. Setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini, para PNS dilingkungan B2P2VRP diharapkan dapat memahami peraturan baru BKN terkait jabatan fungsional peneliti dan mekanisme mutasi PNS.(DNA)
Kabag Hukorpeg saat memberikan paparan Peserta Sosiasialasi diikuti seluruh ASN di B2P2VRP