Berita

Agenda

Kontak

 
Logo

BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN LINGKUNGAN

DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN PRIMER DAN KOMUNITAS

6

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Permenkes No. 27 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas :

  1. Melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan lingkungan
  2. Mendukung pelaksanaan tugas dari unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya yang berkesesuaian di lingkungan Kementerian Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal

Fungsi utama:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan laboratorium vektor, reservoir, zoonosis, dan kesehatan lingkungan;
  3. Pelaksanaan surveilans kesehatan berbasis laboratorium vektor, reservoir, zoonosis, dan kesehatan lingkungan;
  4. Analisis masalah kesehatan masyarakat berbasis laboratorium vektor, reservoir, zoonosis, dan Kesehatan lingkungan;
  5. Pelaksanaan pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna di bidang laboratorium vektor, reservoir, zoonosis, dan kesehatan lingkungan
  6. Pelaksanaan penilaian dan respon cepat, dan kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya berbasis laboratorium vektor, reservoir, zoonosis, dan kesehatan lingkungan;
  7. Pelaksanaan penjaminan mutu laboratorium vektor, reservoir, zoonosis, dan kesehatan lingkungan;
  8. Pelaksanaan sistem rujukan laboratorium vektor, reservoir, zoonosis, dan kesehatan lingkungan;
  9. Pelaksanaan pengelolaan reagen dan logistik di bidang laboratorium vektor, reservoir, zoonosis, dan Kesehatan lingkungan;
  10. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan biorepositori;
  11. Pelaksanaan respon terhadap risiko nuklir, biologi, dan kimia di bidang laboratorium vektor, reservoir, zoonosis, dan kesehatan lingkungan;
  12. Pelaksanaan bimbingan teknis;
  13. Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan;
  14. Pengelolaan data dan informasi;
  15. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  16. Pelaksanaan urusan administrasi.

Fungsi Tambahan

  1. Rujukan nasional pemeriksaan laboratorium Kesehatan lingkungan; dan
  2. Uji produk alat kesehatan dan perbekalan Kesehatan rumah tangga setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lampiran :

Permenkes No. 27 Tahun 2023

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset