Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Permenkes No. 27 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas :
- Melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan lingkungan
- Mendukung pelaksanaan tugas dari unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya yang berkesesuaian di lingkungan Kementerian Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal
Fungsi utama:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Pelaksanaan pemeriksaan laboratorium vektor, reservoir, zoonosis, dan kesehatan lingkungan;
- Pelaksanaan surveilans kesehatan berbasis laboratorium vektor, reservoir, zoonosis, dan kesehatan lingkungan;
- Analisis masalah kesehatan masyarakat berbasis laboratorium vektor, reservoir, zoonosis, dan Kesehatan lingkungan;
- Pelaksanaan pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna di bidang laboratorium vektor, reservoir, zoonosis, dan kesehatan lingkungan
- Pelaksanaan penilaian dan respon cepat, dan kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya berbasis laboratorium vektor, reservoir, zoonosis, dan kesehatan lingkungan;
- Pelaksanaan penjaminan mutu laboratorium vektor, reservoir, zoonosis, dan kesehatan lingkungan;
- Pelaksanaan sistem rujukan laboratorium vektor, reservoir, zoonosis, dan kesehatan lingkungan;
- Pelaksanaan pengelolaan reagen dan logistik di bidang laboratorium vektor, reservoir, zoonosis, dan Kesehatan lingkungan;
- Pelaksanaan koordinasi pengelolaan biorepositori;
- Pelaksanaan respon terhadap risiko nuklir, biologi, dan kimia di bidang laboratorium vektor, reservoir, zoonosis, dan kesehatan lingkungan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis;
- Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan;
- Pengelolaan data dan informasi;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi.
Fungsi Tambahan
- Rujukan nasional pemeriksaan laboratorium Kesehatan lingkungan; dan
- Uji produk alat kesehatan dan perbekalan Kesehatan rumah tangga setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran :