26 Juli 2026 15:35:05

Tata Cara Permohonan Informasi, Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi

a. Tata Cara Permohonan Informasi

Permohonan informasi publik di Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan dapat dilakukan oleh masyarakat, perorangan, maupun badan hukum yang membutuhkan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara permohonan informasi adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik yang telah disediakan.
  2. Pemohon mencantumkan identitas diri secara lengkap, meliputi:
    • nama pemohon informasi;
    • nomor KTP sesuai identitas;
    • alamat pemohon informasi;
    • nomor telepon;
    • email.
  3. Pemohon menuliskan informasi yang dibutuhkan secara jelas.
  4. Pemohon mencantumkan alasan permintaan informasi.
  5. Apabila informasi digunakan oleh pihak lain, pemohon juga mengisi identitas pengguna informasi.
  6. Pemohon memilih cara memperoleh informasi, antara lain:
    • langsung;
    • website;
    • email;
    • telepon;
    • media sosial;
    • hotline.
  7. Pemohon memilih format bahan informasi, yaitu:
    • tercetak; atau
    • terekam.
  8. Pemohon memilih cara pengiriman bahan informasi, yaitu:
    • langsung;
    • pos; atau
    • email.
  9. Pemohon melampirkan fotokopi KTP atau akta pendirian badan hukum apabila permohonan diajukan oleh badan hukum.
  10. Data dan informasi yang diperoleh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Tata Cara Pengajuan Keberatan

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan apabila permohonan informasi tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan atau terdapat alasan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tata cara pengajuan keberatan adalah sebagai berikut:

  1. Pengaju keberatan mengisi Formulir Pernyataan Keberatan atas Permohonan Informasi.
  2. Pengaju keberatan mencantumkan nomor pendaftaran keberatan.
  3. Pengaju keberatan mencantumkan nomor pendaftaran permohonan informasi sebelumnya.
  4. Pengaju keberatan menuliskan tujuan penggunaan informasi.
  5. Pengaju keberatan mengisi identitas pemohon, meliputi:
    • nama;
    • alamat;
    • pekerjaan;
    • nomor telepon;
    • NIK atau NPWP.
  6. Apabila keberatan diajukan oleh badan hukum, pemohon melampirkan salinan bukti pengesahan status badan hukum Indonesia.
  7. Apabila keberatan diajukan melalui kuasa, maka identitas kuasa pemohon diisi dan dilampiri surat kuasa.
  8. Pengaju keberatan memilih alasan pengajuan keberatan, antara lain:
    • permohonan informasi ditolak;
    • informasi berkala tidak disediakan;
    • permintaan informasi tidak ditanggapi;
    • permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta;
    • permintaan informasi tidak dipenuhi;
    • biaya yang dikenakan tidak wajar;
    • informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan.
  9. Pengaju keberatan mengisi uraian kasus posisi secara jelas.
  10. Formulir ditandatangani oleh pengaju keberatan dan petugas informasi yang menerima keberatan.
  11. Keberatan yang diterima akan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan jangka waktu dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

c. Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi dapat diajukan apabila pemohon informasi tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan atau tidak memperoleh tanggapan sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Tata cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon terlebih dahulu telah mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID.
  2. Apabila permohonan informasi ditolak, tidak ditanggapi, tidak dipenuhi, dikenakan biaya tidak wajar, atau informasi diberikan melebihi jangka waktu, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
  3. Pemohon menunggu tanggapan atas keberatan sesuai jangka waktu yang berlaku.
  4. Apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID atau tidak menerima tanggapan, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi.
  5. Pemohon menyiapkan dokumen pendukung, antara lain:
    • identitas pemohon;
    • salinan formulir permohonan informasi;
    • bukti tanda terima permohonan informasi;
    • salinan formulir pengajuan keberatan;
    • tanggapan tertulis dari PPID atau Atasan PPID, apabila ada;
    • dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan sengketa informasi.
  6. Permohonan penyelesaian sengketa diajukan kepada Komisi Informasi sesuai wilayah kewenangannya.
  7. Komisi Informasi akan memproses permohonan sesuai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik yang berlaku, antara lain melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Bagian ini dapat dicantumkan sebagai informasi lanjutan setelah tata cara permohonan informasi dan pengajuan keberatan, agar masyarakat memahami alur penyelesaian apabila pelayanan informasi belum sesuai dengan ketentuan.

1. Form Permohonan Informasi

2. Form Pengajuan Keberatan